Penyerahan Sertifikat Halal Self-Declare oleh BPJPH Kementerian Agama RI kepada Pelaku Usaha Kuswoyo untuk Produk Es Dawet

 

Penyerahan Sertifikasi Halal oleh P3h


Sebuah momen penting terjadi hari ini ketika Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI menyerahkan sertifikat halal self-declare kepada pelaku usaha bernama Kuswoyo. Kuswoyo merupakan pengusaha yang telah mendaftarkan produk Es Dawetnya untuk disertifikasi halal oleh BPJPH.

Penyerahan sertifikat ini dilakukan langsung oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Kabupaten Bengkulu Tengah, Suripah, S.Kom.I, yang telah membimbing Kuswoyo dalam proses sertifikasi halal produknya.

Kuswoyo, pemilik usaha Es Dawet "Warung Barokah", merasa senang dan bersyukur atas pencapaian ini. "Saya sangat bersyukur atas sertifikat halal ini. Ini adalah bukti komitmen kami dalam menyajikan produk yang halal dan berkualitas kepada pelanggan kami," ujar Kuswoyo dengan penuh antusiasme.

Suripah, S.Kom.I, yang turut hadir dalam acara penyerahan sertifikat halal tersebut, mengungkapkan kebanggaannya terhadap upaya Kuswoyo dalam memastikan kehalalan produknya. "Kuswoyo adalah contoh yang baik bagi pelaku usaha lainnya dalam memperhatikan aspek kehalalan dalam produksinya. Semoga dengan adanya sertifikat halal ini, Es Dawet Warung Barokah semakin dikenal dan dipercaya oleh masyarakat," tutur Suripah.

Proses sertifikasi halal sendiri merupakan langkah penting dalam menjamin bahwa produk yang dihasilkan telah memenuhi standar kehalalan Islam. Dengan adanya sertifikat halal, konsumen dapat lebih percaya dan yakin terhadap produk yang mereka konsumsi.

Penyerahan sertifikat halal kepada Kuswoyo oleh BPJPH Kementerian Agama RI menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendukung dan mempromosikan produk-produk halal di Indonesia. Semoga keberadaan sertifikat halal ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi perkembangan industri halal di tanah air.

LihatTutupKomentar