Nishab Zakat Profesi

Nishab
Para ulama umumnya mengqiyaskan zakat profesi dengan zakat tanaman. termasuk ketika mengqiyaskan nisab. Maka nishab zakat profesi sesuai dengan zakat tanaman, yaitu setiap menerima panen atau penghasilan dan besarnya adalah 5 wasaq atau setara dengan 652, 8 kg gabah
Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)…" (QS Al-An`am 141 )
Rasulullah SAW bersabda: 

`Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang kurang dari lima wasaq` (HR Ahmad dan al-Baihaqi dengan sanad jayyid)

Dan tidak ada zakat pada kurma yang kurang dari lima wasaq` (HR Muslim).
1 wasaq = 60 sha`, 1 sha` = 2, 176 kg, maka 5 wasaq = 5 x 60 x 2, 176 = 652, 8 kg gabah. Jika dijadikan beras sekitar 520 kg. Maka nishab zakat profesi seharga dengan 520 kg beras. Yaitu sekitar Rp 1.300.000, -.
Nishab ini adalah jumlah pemasukan dalam satu tahun. Artinya bila penghasilan seseorang dikumpulkan dalam satu tahun bersih setelah dipotong dengan kebutuhan pokok dan jumlahnya mencapai Rp 1.300.000, – maka dia sudah wajib mengeluarkan zakat profesinya. Ini bila mengacu pada pendapat pertama.
Dan bila mengacu kepada pendapat kedua, maka penghasilannya itu dihitung secara kotor tanpa dikurangi dengan kebutuhan pokoknya. Bila jumlahnya dalam setahun mencapai Rp 1.300.000, -, maka wajiblah mengeluarkan zakat.
Waktu Membayarnya
Zakat profesi dibayarkan saat menerima pemasukan karena diqiyaskan kepada zakat pertanian yaitu pada saat panen atau saat menerima hasil.
Besarnya yang harus dikeluarkan
Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan hasil tanaman, dan lebih dekat dengan `naqdain` (emas dan perak). Oleh sebab itu, para ulama menyebutkan bahwa kadar zakat profesi yang dikeluarkan diqiyaskan berdasarkan zakat emas dan perak, yaitu `rub`ul usyur` atau 2, 5% dari seluruh penghasilan kotor.
Nash yang menjelaskan kadar zakat `naqdaian` sebanyak 2, 5% adalah sabda Rasulullah SAW:
Bila engkau memiliki 20 dinar (emas) dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2, 5%)` (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Baihaqi).
Berikanlah zakat perak dari 40 dirham dikeluarkan satu dirham. Tidak ada zakat pada 190 dirham (perak), dan jika telah mencapai 200 dirham maka dikeluarkan lima dirham` (HR Ashabus Sunan).
Sehingga jadilah nishab zakat profesi 2, 5% dari hasil kerja atau usaha.
Ahmad Sarwat, Lc
LihatTutupKomentar